TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, berencana mengajukan banding terkait dengan putusan tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Alasannya, dalam putusan tersebut, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Keputusan pengadilan tidak tepat, ya, karena Dahlan sendiri tidak diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata Arminsyah di kantornya, Selasa, 15 Maret 2016.
Jaksa, kata Arminsyah, sebelumnya telah meminta pengadilan untuk menghadirkan Dahlan. Namun pengadilan hanya membacakan dakwaan Dasep saja. "Bagaimana bisa menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan. Ini yang perlu dipertanyakan," ujarnya.
Kemarin, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dasep Ahmadi. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara dua tahun.
Dasep Ahmadi merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian BUMN saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Casmaya, dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut, yaitu berdasarkan dakwaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep dilakukan bersama dengan Dahlan. "Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakati oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," kata hakim Arifin.
DEWI SUCI R | ANTARA