TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara perihal terduga teroris asal Klaten bernama Siyono yang tewas pada Jumat, 11 Maret 2016. Dia menyampaikan beberapa pesan kepada Densus 88 Polri yang menangkap Siyono.
“Dalam melakukan operasinya, Densus 88 juga tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka tindak pidana terorisme,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2016.
Baca Juga:
Fadli mengatakan Densus 88 sebagai bagian dari penegak hukum harus bisa memastikan bahwa operasinya sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Jika dalam operasinya terdapat prosedur yang dilanggar, harus dikembalikan pada aturan hukum yang berlaku.
Ia menilai terorisme sebagai kejahatan luar biasa. Namun dalam pemberantasannya harus menjunjung asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Menurut Fadli, kematian Siyono menjadi perhatian publik. Pengungkapan alasan dari tewasnya Siyono sangat penting untuk menjamin kepastian penegakan hukum di Indonesia. Selain itu untuk menghindari kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam upaya memberantas terorisme.
Kemarin, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi mengatakan penyebab kematian Siyono karena adanya pendarahan di rongga kepala bagian belakang. Penjelasan itu sekaligus membantah kabar bahwa jenazah Siyono tidak divisum sebelum dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan. Ia menduga penyebab pendarahan dan memar adalah karena terbentur benda tumpul.
Dari hasil visum, kata Arthur, ditemukan adanya memar di wajah, tangan, dan kaki Siyono. Hasil visum juga menunjukkan satu anggota Densus 88 yang berkelahi dengan Siyono mengalami luka memar.
DANANG FIRMANTO