TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo meminta agar revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tidak terjebak dalam kepentingan politik pihak tertentu. Presiden mengatakan revisi UU ini harus dikawal untuk menjamin proses demokrasi di daerah berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya minta diperhatikan betul revisi UU Pilkada tidak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek. Ini harus menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan dengan kooperatif," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai pelaksanaan Pilkada serentak di Kantor Presiden, Selasa, 15 Maret 2016.
Presiden juga meminta agar rumusan pasal-pasal dalam revisi UU Pilkada tidak multitafsir. Jokowi meminta menteri terkait untuk memperjelas pasal-pasal revisi yang dibahas. Selain itu, Presiden juga memerintahkan perbaikan regulasi pada Pilkada serentak tahun depan. Presiden meminta agar perbaikan tidak hanya sekadar tambal sulam. BACA: Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
"Saya ingin pelaksanaan Pilkada mendatang lebih lancar aman dan disertai perbaikan. Perlu ada perbaikan regulasi memayungi pelaksanaan Pilkada selanjutnya," katanya. Perbaikan dari segi regulasi dan implementasi di lapangan, kata Jokowi, harus bersifat antisipatif dan bukan tambal sulam dari kekurangan yang terjadi ada Pilkada serentak tahun lalu.
Presiden mengakui bahwa perbaikan dari segi regulasi dan pelaksanaan Pilkada akan memakan waktu dan biaya. Tapi, Jokowi menilai proses demokrasi di daerah harus berjalan dengan adil dan transparan. Maka, Presiden menilai perbaikan regulasi juga harus bersifat jangka panjang. Hingga kini ratas masih berlangsung. Rapat dihadiri sejumlah menteri terkait seperti Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
ANANDA TERESIA