TEMPO.CO, Sidrap - Tiga orang anggota Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi, dinyakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine, Selasa, 15 Maret 2016.
Tes urine yang dilakukan secara mendadak itu diselenggarakan oleh tim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Tes urine berlangsung di Aula Graha Markas Polres Sidrap.
Sebanyak 155 personil Polres Sidrap, satu persatu diminta menyerahkan sampel urinenya dalam wadah yang telah disediakan. Tes urine juga diikuti tingkat perwira menengah, termasuk Kepala Polres Sidrap, Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar.
Selain tiga orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, salah seorang polisi memasukkan air mineral dalam wadah tes urine sebelum menyerahkannya kepada petugas Polda. Perbuatan polisi itu dipergoki langsung oleh Anggi, yang membuat Anggi marah. "Saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, koq. Kami akan beri sanksi, juga kepada oknum yang positif menggunakan narkoba,” kata Anggi. Jenis sanksinya sesuai dengan kadar pelanggarannya.
Anggi mengakui tes urine oleh tim Polda itu dilakukan secara mendadak. Dia baru mengetahui akan dilakukan tes urine pada saat salah seorang petugas Polda melaporkannya kepadanya. Seluruh anggota Polres Sidrap, mulai Bintara hingga Perwira diminta tidak meninggalkan kantor untuk menjalani tes urine.
Kepala Urusan Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Hendrian Chaniago, mengatakan seuruh hasil tes urine telah diserahkan kepada Anggi sebagai Kepala Polres. Hasil itu juga akan diserahkan kepada pejabat yang berwenang di Polda. “Bentuk sanksi atau pembinaan akan ditentukan oleh Kepala Polres,” ujarnya.
Pada akhir Agustus 2015 lalu, tim terpadu dari Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga melakukan tes urine secara mendadak di sejumlah Polres di Sulawesi Selatan. Di antaranya Polres Sidrap, Polres Parepare, dan Polres Pinrang.
Berdasarkan hasil tes urine yang dipimpin Kepala Biro Propam Mabes Polri, Brigadir Jenderal Gatot Subroto, di Polres Sidrap 11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi (amphetamine) dan sabu-sabu (methamphetamin). Sedangkan di Polres Parepare dan Polres Pinrang masing-masing lima orang.
Ihwal 11 orang itu, Anggi memilih berkelit. "Itu, kan, sudah diproses, dan sudah diberikan sanksi," ucapnya tampa bersedia merinci apa jenis sanksinya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR