TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Dalam tuntutannya, PPP meminta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kembali kepengurusan muktamar Bandung dibatalkan serta mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Padahal, menurut Humprey, putusan MA Nomor 601 Tahun 2015 menyatakan kepengurusan muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi pemerintah tidak mau mengakuinya.
"Saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap hak-hak penggugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Humprey mengatakan perbuatan ini melawan hukum, yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tidak dipatuhinya putusan MA dan Undang-Undang Partai Politik. Humprey juga menilai Presiden dan Menteri Koordinator Politik, selaku pimpinan, justru membiarkan hal ini dengan tidak mengambil tindakan yang jelas terhadap bawahannya.
"Karena itu, kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun," katanya.
Sebelumnya, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.
Menteri Yasonna lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum.
ABDUL AZIS