Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Rp 1 Triliun  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat akan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Para pemimpin dari dua kubu yang bertikai dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan menghadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk bisa mendamaikan partainya atau islah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat akan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Para pemimpin dari dua kubu yang bertikai dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan menghadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk bisa mendamaikan partainya atau islah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

Dalam tuntutannya, PPP meminta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kembali kepengurusan muktamar Bandung dibatalkan serta mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Padahal, menurut Humprey, putusan MA Nomor 601 Tahun 2015 menyatakan kepengurusan muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi pemerintah tidak mau mengakuinya.

"Saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap hak-hak penggugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.

Humprey mengatakan perbuatan ini melawan hukum, yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tidak dipatuhinya putusan MA dan Undang-Undang Partai Politik. Humprey juga menilai Presiden dan Menteri Koordinator Politik, selaku pimpinan, justru membiarkan hal ini dengan tidak mengambil tindakan yang jelas terhadap bawahannya. 

"Karena itu, kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.

Menteri Yasonna lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.

Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum.

ABDUL AZIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

23 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

26 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

26 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

26 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.


Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

21 November 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

Politikus PPP Djan Faridz mengaku pertemuan dengan Jokowi tidak membahas politik.


Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Optimistis Bisa Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.


Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.


Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

17 Juli 2023

Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 26 April 2023. PPP mendeklarasikan dukungannya kepada bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkap alasan Saiful Rahmat Dasuki dan Djan Faridz yang dipilih masuk ke lingkungan istana.


Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

17 Juli 2023

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, 23 November 2016. Pertemuan ini untuk menyerahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan membatalkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

Presiden Joko Widodo Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres)