TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Kodim 0829 Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang difungsikan sebagai bilik nyabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Senin sore, 14 Maret 2016.
Dari hasil penggerebekan itu, tiga orang diamankan. Mereka adalah AM, 24 tahun, warga Parseh sebagai pengedar dan pemilik rumah; ID, 43 tahun, warga Kedurus Surabaya; dan SB, 26 tahun, kuli bangunan warga Desa Rabesen, Kecamatan Socah.
"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat," kata Komandan Kodim Bangkalan Letnan Kolonel Infanteri Sunardi Istanto.
Setelah menggelar apel persiapan, sekitar pukul 04.00 WIB senin sore, sebanyak 34 anggota TNI dari Satuan Intelijen Keamanan, Staf Intel, dan Siaga Kodim bergerak menuju target. Menurut sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Tempo, sebelum pasukan bergerak, sejumlah anggota intel terlebih dahulu memantau lokasi untuk memastikan ada aktivitas pesta sabu di rumah milik AM.
Menurut Istanto, bilik nyabu di rumah AM begitu mewah, lantainya berkeramik dan bersih. Luas tiap bilik seukuran kamar mandi. Total ada 10 bilik nyabu yang terletak di dalam rumah AM. "Letak bilik berdampingan dengan dapur."
Selain menangkap tiga tersangka, aparat Kodim menyita barang bukti berupa 10 alat isap, ratusan klip pembungkus sabu, 4 unit telepon seluler, sebungkus sabu seberat 0,24 gram, dan sabu berbentuk kristal yang belum dipastikan beratnya. "Setelah kami periksa, para tersangka berikut barang buktinya akan diserahkan ke polisi," Istanto berujar.
Sementara itu, menurut seorang sumber, tersangka AM mendapat keuntungan rata-rata Rp 8,5 juta per hari dari menjual sabu dan menyediakan bilik nyabu. "Satu gram untungnya Rp 300 ribu, rata-rata sehari menjual 25 gram sabu," kata seorang sumber.
MUSTHOFA BISRI