TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pihaknya telah mengusulkan 63 poin perubahan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 Tahun 2015. "Sebanyak 63 poin tersebut kami sampaikan per 1 Maret 2016," ujarnya di kantor KPU Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2016.
Ferry berharap, poin usulan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada. Ferry meminta pemerintah mengundang KPU untuk membahas usulan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah memulai revisi kalau memang ada yang harus direvisi," katanya.
Dia berujar, dari 63 poin usulan tersebut, di antaranya mengenai persoalan daftar pemilih, pencalonan, dan sengketa. "Khusus sengketa yang berkaitan dengan pilkada, kami berharap ditangani oleh badan khusus sehingga tidak ada lagi sengketa yang berujung kepada ketidakpastian," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengirim draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Presiden Joko Widodo. Draf tersebut, menurut dia, telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Awal bulan April, draf tersebut akan diserahkan kepada DPR.
Dalam revisi Undang-Undang Pilkada itu, ada beberapa poin krusial yang akan direvisi, seperti siapa yang akan memutuskan sengketa pilkada. Selain itu, akan dibahas boleh tidaknya satu pasangan calon memborong seluruh partai politik untuk mendukungnya. Poin lain, mengenai kewajiban mundur atau tidaknya anggota DPR, PNS, dan TNI yang akan maju dalam pilkada.
ABDUL AZIS