Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janjikan Kelulusan, Guru Mesum Ini Cabuli Tiga Siswinya

Editor

Zed abidien

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Dompu - Diduga mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur, seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMA PGRI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, AH, 30 tahun, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Senin 14 Maret 2016.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Herman, mengungkapkan, aksi bejat AH terhadap tiga muridnya yakni FF, MY , dan SS, yang masih berusia 15 tahun, diketahui setelah korbannya menunjukan rasa trauma.

"Keluarga salah satu korban, FF, curiga melihat SS tidak mau di tempat tesangka lagi. Setelah ditanya alasannya, ternyata korban dan dua temannya mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka," kata Herman di Mapolres Dompu, Senin 14 Maret 2016.

Herman menjelaskan, pencabulan dilakukan tersangka dengan modus mengajarkan pendidikan jasmani dan rohani serta dijamin lulus. Pelaku berpura-pura mengarahkan gerakan jasmaninya, sambil memegang bagian intim muridnya. "Tersangka juga meminta muridnya mengikuti kemaunnya agar lulus ujian dengan sempurna,” kata Herman. Polisi menduga masih ada beberapa korban lain, namun mereka enggan melapor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Herman, para saksi, korban dan saksi ahli sudah dimintai keterangan. Sementara tersangka sudah langsung ditahan sejak hari ini setelah polisi mendapatkan cukup bukti, yakni dari keterangan ahli dan hasil visum. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Herman.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) masalah persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang pencabulan atau pelecehan seksual dengan pidana minimun 5 tahun dan maximum 15 tahun penjara.

AKHYAR M. NUR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Meriahnya Festival Pesona Tambora 2022, Terselip Pesan Menuju Wisata Kelas Dunia

6 Juni 2022

Suasana penyelenggaraan Festival Pesona Tambora 2022. Dok. Pemprov NTB
Meriahnya Festival Pesona Tambora 2022, Terselip Pesan Menuju Wisata Kelas Dunia

Festival Pesona Tambora 2022 dilaksanakan selama dua hari pada 4-5 Juni 2022 di Pos 1 Tambora Via Doro Ncanga, Dompu.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.