Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Mobil Listrik, Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider Tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar Subsider Dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider Tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar Subsider Dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara 2  tahun.

Dasep Ahmadi merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim menghukum Dasep 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," kata hakim Arifin.

Sedangkan mengenai kerugian negara, majelis menilai bahwa terbukti kerugian negara memang mencapai Rp 28,99 miliar namun tidak jelas berapa harta benda Dasep yang didapat dari perkara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN melakukan rapat internal dengan jajaran pejabat eselon I dan II pada Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa "electric bus" dan "VIP Van" agar kendaraan tersebut merupakan hasil karya Indonesia.

Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir Binaan Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013 Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suhermawan selaku Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat dari PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

Mobil listrik tersebut diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bis yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu.

Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mobil listrik model "executive car".

Padahal dalam kesepakatan, PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit dan harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.

Berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap.

Tapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, 6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan 2 bus listrik hanya memiliki 1 motor listrik terhadap kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan. "Platform Toyota Alphard" tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi. Chasis bus listrik menggunakan chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi.

Akibatnya mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas putusan tersebut, Dasep dan penasihat hukum langsung menyatakan banding. "Karena melebihi dari setengah tuntutan maka kami sepakat dengan terdakwa akan mengajukan banding," kata Vidi Syarif.

Sedangkan jaksa Victor Antonius pun menilai bahwa kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut."Masih ada celah di situ, nanti kita coba," kata Victor seusai sidang.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

18 jam lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

2 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.


Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

6 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.


PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan berkala Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik UTOMO Charger di area perkantoran di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta baru memasang 8 titik, progres selanjutnya akan ada 100 titik di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Tempo/Tony Hartawan
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.


Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

7 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

7 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

11 hari lalu

Elon Musk and Bernard Arnault bertemu di Paris. Ndtv.com
7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa


PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

14 hari lalu

SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN)
PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

16 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

16 hari lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

SPKLU di rest area-nya memiliki dua nozzle dan berkapasitas 60 kWh, sehingga bisa mengecas daya secara cepat. Sehingga mudik Lebaran lebih efisien.