TEMPO.CO, Bone - Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Amar Ma'ruf, mengatakan empat orang kepala desa yang diduga melakukan penggelapan beras murah bagi warga miskin, yang biasa disebut beras miskin (raskin), tidak dilaporkan ke polisi. “Meski ditemukan unsur penyelewengan, telah kami selesaikan dengan cara melakukan pembinaan terhadap mereka,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 14 Maret 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, penggelapan ratusan karung raskin itu terjadi pertengahan September 2015 lalu. Hal itu terungkap berdasarkan laporan Camat Bontocani Abdul Rahim kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone. Ratusan karung raskin itu seharusnya menjadi jatah warga miskin di Desa Pammusureng sebanyak 220 karung, Desa Ere Cinnong 140 karung, Desa Langi 170 karung dan Desa Bana 272 karung.
parat desa mengganti karung pengemas raskin ke dalam karung biasa dan menjualnya ke pasar umum. Harga raskin Rp 4.000 per kilogram dijual dengan harga Rp 7.000 per kilogram. Peristiwa serupa juga terjadi di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Juli 2015 lalu. Sebanyak 115 karung raskin raib sehingga tidak bisa diterima warga miskin. Namun juga tidak jelas penanganannya.
Menurut Amar, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap empat kepala desa di Kecamatan Bontocani sudah dilaporkan kepada Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi. Mereka juga sudah diminta mengembalikan kerugian masyarakat. Namun tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kerugian masyarakat. Nama empat kepala desa itu juga enggan dipublikasikan. "Kami sudah berikan sanksi kepada mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bone Andi Gunadil Akra menjelaskan tim pengusut yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone sudah memeriksa empat orang kepala desa yang diduga bertanggungjawab dalam kasus itu.
Namun, Gunadil mengaku tidak tahu perkembangan pengusutan. Ia meminta Tempo menanyakannya Inspektorat. Gunadil bahkan mengatakan raskin yang raib telah diganti dan sudah didistrubusikan kepada warga yang berhak menerimanya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone itu pernah mengatakan kasus raibnya ratusan karung raskin itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bone. Namun, beberapa hari kemudian dia menganulir pernyataannya.
Ketua Lembaga Advokasi Rakyat (Lakra) Bone Suardi Mandang menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan menutupi kesalahan para kepala desa itu. Sanksi berupa pembinaan yang disebut Amar juga dinilainya tidak jelas.
Suardi mendesak kasus itu dibawa ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera. "Boleh saja sebatas sanksi pembinaan kalau hanya berupa pelanggaran administrasi, tapi patut diduga ada unsur tindak pidana sehingga harus diproses secara hukum.”
ANDI ILHAM