TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski telah menyandang status sebagai terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2013, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta Sukamto masih berlenggang ke kantornya dengan kewenangan penuh sebagai orang nomor satu di instansinya. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan belum memutuskan memberhentikan Sukamto.
“Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah kepada beliau,” ujar Haryadi berkilah, Senin 14 Maret 2016. Haryadi menuturkan, satu-satunya hal yang bisa membuat pihaknya mencopot Sukamto dari jabatannya adalah ketika sudah ada putusan akhir pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Juga kalau yang bersangkutan sudah ditahan, baru soal penghentian jabatannya kami lakukan sesuai prosedur, ini kan tidak ditahan, masih proses sidang,” ujar Haryadi berkilah.
Sukamto menjadi tersangka sejak Oktober tahun 2015 silam terkait dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 900 juta. Modusnya dengan membuat proposal bantuan dana hibah senilai Rp 900 juta yang diberikan kepada 138 kelompok masyarakat bidangolahraga. Diduga kuat proprosal itu tak sesuai ketentuan karena tak diketahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Haryadi membandingkan dengan proses hukum bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Soesilo yang terlibat korupsi pengadaan fasilitas peneduh atau pergola. “Kepala BLH (Irfan) saat itu langsung dihentikan karena sebelum sidang sudah ditahan, untuk pak Sukamto ini kan belum ditahan,” ujarnya.
Meski berstatus terdakwa, Haryadi menuturkan, Sukamto dengan jabatannya masih memiliki kewenangan sebagai kepala kantor. “Sebagai pejabat, ia memiliki dua hal yang tak hilang, menerima dan menjalankan perintah, termasuk bidang anggaran,” ujarnya. Sampai berita ini diturunkan, Sukamto belum berhasil ditemui Tempo.