Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Jadi Terdakwa Korupsi, Pejabat Ini Masih Ngantor Saja

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski telah menyandang status sebagai terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2013, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta Sukamto masih berlenggang ke kantornya dengan kewenangan penuh sebagai orang nomor satu di instansinya. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan belum memutuskan memberhentikan Sukamto.

“Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah kepada beliau,” ujar Haryadi berkilah, Senin 14 Maret 2016. Haryadi menuturkan, satu-satunya hal yang bisa membuat pihaknya mencopot Sukamto dari jabatannya adalah ketika sudah ada putusan akhir pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Juga kalau yang bersangkutan sudah ditahan, baru soal penghentian jabatannya kami lakukan sesuai prosedur, ini kan tidak ditahan, masih proses sidang,” ujar Haryadi berkilah.

Sukamto menjadi tersangka sejak Oktober tahun 2015 silam terkait dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 900 juta. Modusnya dengan membuat proposal bantuan dana hibah senilai Rp 900 juta yang diberikan kepada 138 kelompok masyarakat bidangolahraga. Diduga kuat proprosal itu tak sesuai ketentuan karena tak diketahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haryadi membandingkan dengan proses hukum bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Soesilo yang terlibat korupsi pengadaan fasilitas peneduh atau pergola. “Kepala BLH (Irfan) saat itu langsung dihentikan karena sebelum sidang sudah ditahan, untuk pak Sukamto ini kan belum ditahan,” ujarnya.

Meski berstatus terdakwa, Haryadi menuturkan, Sukamto dengan jabatannya masih memiliki kewenangan sebagai kepala kantor. “Sebagai pejabat, ia memiliki dua hal yang tak hilang, menerima dan menjalankan perintah, termasuk bidang anggaran,” ujarnya. Sampai berita ini diturunkan, Sukamto belum berhasil ditemui Tempo.

PRIBADI WICAKSONO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

4 jam lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

7 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

8 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

36 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

36 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

40 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

44 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Cawapres no urut 3 Mahfud Md saat berpidato di depan ribuan pendukung di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Senin 4 Februari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.