TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Kepala Zeth Blegur, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah terbukti memperkosa putri kandungnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 14 Maret 2016, dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi dengan didampingi dua hakim anggota: Andy Viyata dan Theodora Usfunan. Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim Ida Ayu.
Ibu kandung korban, MR, merasa senang atas putusan hakim itu. "Saya puas dengan putusan ini," ucapnya. Ia pun sudah merasa siap jika Zeth dan pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Mau sampai di mana juga saya siap ikuti prosesnya," ujarnya.
Ia pun berharap Zeth bertobat selama menjalani masa hukuman di penjara. "Semoga saja dia bertobat," tuturnya.
Pengacara Zeth, Fransico Besie, mengatakan pihaknya masih berpikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Kebanyakan kasus seperti ini jika mengajukan banding putusannya pasti bebas," ucapnya dengan yakin.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu terjadi pada 21 Mei 2013 di rumahnya, Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada pukul 14.00 Wita, saat anaknya tidur siang di kamar belakang. Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi.
YOHANES SEO