Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pemerkosa Anak Kandung Divonis 12 Tahun Bui  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. ku.ac.ke
Ilustrasi. ku.ac.ke
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Kepala Zeth Blegur, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah terbukti memperkosa putri kandungnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 14 Maret 2016, dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi dengan didampingi dua hakim anggota: Andy Viyata dan Theodora Usfunan. Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim Ida Ayu.

Ibu kandung korban, MR, merasa senang atas putusan hakim itu. "Saya puas dengan putusan ini," ucapnya. Ia pun sudah merasa siap jika Zeth dan pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Mau sampai di mana juga saya siap ikuti prosesnya," ujarnya.

Ia pun berharap Zeth bertobat selama menjalani masa hukuman di penjara. "Semoga saja dia bertobat," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Zeth, Fransico Besie, mengatakan pihaknya masih berpikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Kebanyakan kasus seperti ini jika mengajukan banding putusannya pasti bebas," ucapnya dengan yakin.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu terjadi pada 21 Mei 2013 di rumahnya, Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada pukul 14.00 Wita, saat anaknya tidur siang di kamar belakang. Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi.

YOHANES SEO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

21 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

27 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

38 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

40 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

41 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

47 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

50 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

53 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

54 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.