TEMPO.CO, Jakarta - Haryadi Budi Kuncoro, mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 14 Maret 2016. Bareskrim memanggilnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane di PT Pelindo II.
Haryadi datang bersama pengacaranya, Heru Widodo. "Kami beriktikad baik mencoba klarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi, keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," kata Heru sesampainya di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Kendati demikian, terkait dengan status tersangka kliennya, Heru enggan berkomentar banyak. "Kami serahkan kepada penyidik. Seusai pemeriksaan, kami sampaikan," ujarnya.
Haryadi memilih menyerahkan semua pernyataannya kepada pengacara. "Tanya pengacara saya saja," tuturnya.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Haryadi sebagai tersangka. Haryadi diduga berperan turut membantu mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam pengadaan mobile crane tersebut.
Feriyaldi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Haryadi juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pengadaan mobile crane diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Pasalnya, pengadaannya tak sesuai perencanaan dan diduga ada mark-up anggaran.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Lino menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Penyidik pun terus mengembangkan kasus ini berdasarkan audit BPK.
INGE KLARA SAFITRI