TEMPO.CO, Bandung - Meski sudah sering ditindak dengan cara digembok, ternyata di Kota Bandung masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat. Untuk mengurangi jumlah pelanggaran parkir, Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan sebuah inovasi baru untuk memberikan efek jera berupa penempelan stiker berukuran jumbo yang sulit untuk dilepas.
"Stiker yang ini susah dicabut. Kalau yang dulu kurang memuaskan, ini teknologi baru," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Minggu, 13 Maret 2016.
Stiker berukuran jumbo dengan paduan warna merah dan putih tersebut bertuliskan 'Pelanggaran. Plat nomor mobil anda sudah dicatat. Anda parkir di tempat yang salah dan menyebabkan kemacetan yang memberikan dampak BBM terbuang percuma, efisiensi kerja terganggu dan pencemaran lingkungan. Kamu taat Bandung Hebat.'
Penindakan dengan penempelan stiker sudah dimulai pekan ini. Stiker tersebut akan ditempelkan di kaca mobil pelanggar bagian depan. "Sehingga kalau parkir sembarangan kacanya dipasangi stiker besar yang susah dicabut untuk peringatan agar tidak sembarangan parkir," tuturnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, stiker tersebut dibuat dalam ukuran besar agar membuat malu pemilik mobil yang parkir sembarangan. "Stikernya tidak bisa dilepas biar kapok," ucapnya.
Sebenarnya stiker tersebut bisa dilepas dengan usaha yang cukup keras. Namun tetap saja akan meninggalkan noda yang cukup sulit untuk dihilangkan.
PUTRA PRIMA PERDANA