TEMPO.CO, Jakarta - Islah Partai Persatuan Pembangunan masih menemui ganjalan dalam pelaksanaannya. Kubu Djan Faridz belum mau membentuk tim islah yang digagas dalam pertemuan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Tim kecil, kami sih tidak tahu," kata Ketua Harian Majelis Islah PPP Epyardi Asdi kepada Tempo, Ahad, 13 Maret 2016. "Kami dari Majelis Islah hanya menengahi saja supaya akur. Tapi kayaknya, Pak Djan bilang ke saya itu atas nama pribadi, dia tidak pernah setuju dan memerintahkan untuk menandatangani apa pun (hasil pertemuan Kamis lalu di Kemenkumham).”
Kamis lalu, kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertemu. Keterlibatan Menteri Hukum dan HAM ini tak lepas dari permintaan sesepuh sekaligus Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair. Mbah Moen ingin pemerintah terlibat dalam penyelesaian perkubuan di PPP.
Dalam pertemuan tadi mereka sepakat membentuk tim kecil yang akan berupaya mendamaikan kedua kubu. Dua kubu masing-masing menempatkan lima orang dalam tim kecil ini. Rencananya tim kecil bertemu Sabtu lalu. Namun, kubu Djan Faridz tak datang dalam pertemuan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menganggap keberadaan Majelis Islah secara tidak langsung tergantikan oleh tim kecil itu.
Epyardi menganggap Majelis Islah sebagai bentuk ijtihad atau upaya sungguh-sungguh Ketua Umum PPP dalam mendamaikan konflik kepengurusan. Meski tak ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP, Asdi tak terima kubu Romahurmuziy menafikkan keberadaan Majelis Islah. “Dia (Romahurmuziy) juga tidak pernah ikutin AD/ART, mukernas juga sama, ketua umum tidak bisa meninggalkan partai begitu saja,” kata Epyardi.
Konflik internal PPP memunculkan dua kubu, yakni Romahurmuziy dan Djan Faridz. Pada musyawarah kerja nasional keempat di Ancol, Jakarta Utara, Februari lalu, Emron Pangkapi ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Suryadharma berhalangan hadir karena terjerat kasus korupsi. Padahal dia merupakan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung yang kepengurusanya diperpanjang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Asdi menegaskan kepengurusan PPP yang sah ialah hasil Muktamar Jakarta. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 601/K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Menurut dia, majelis islah bertujuan memfasilitasi perdamaian kedua kubu, sehingga meski PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah, kepengurusannya menampung kedua kubu.
“Semua harus ditampung, jangan ada yang dibuang dengan catatan tidak ada yang dipecat, dirangkul sama-sama,” katanya.
AHMAD FAIZ