TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016.
"Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Maret 2016.
Peraturan yang dimaksudkan Irfan adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Irfan meminta penyedia fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membaca perpres itu mengingat ada beberapa perubahan prosedur yang berhubungan dengan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Banyak hal yang berubah dalam perpres tersebut, bukan hanya penyesuaian iuran," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI