TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra memastikan tidak ada penumpang gelap pengguna jatah jemaah haji. Pemerintah meminta calon jemaah haji sabar karena daftar antrian reguler saat ini mencapai 3 juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun.
"Pemerintah menetapkan penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base sistem komputerisasi haji terpadu. Tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji," kata Fitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Maret 2016.
Dengan sistem komputerisasi, urutan keberangkatan jemaah haji tidak bisa dimanipulasi. Fitra mengatakan tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan keberangkatan jemaah haji sehingga jauh dari unsur subjektifitas.
Selain itu, menurut Fitra, pada pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun. Sementara penggabungan mahram antara suami istri atau anak kandung dan orang tua dilakukan sesuai prosedur. Pengajuan itu harus melalui Kementerian Agama di tingkat kabupaten kota untuk mendapat verifikasi.
"Ketentuan terkait persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jemaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem," ujar Fitra.
Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus juga akan diterapkan secara tegas. Pemerintah akan memastikan keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dulu. Bagi jemaah haji khusus, tidak ada lagi yang baru mendaftar bisa berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran. Semua harus sesuai dengan antrian.
DANANG FIRMANTO