TEMPO.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai meneliti berkas perkara Henry J. Gunawan, Jumat 11 Maret 2016. Henry merupakan Direktur PT Gala Bumi Perkasa yang menjadi salah satu investor pembangunan Pasar Turi Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Penertapan tersangka atas nama Henry berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B /228/SP2HP-4/II/2016/Ditreskrimum, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.
Henry juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Pembaruan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy A., Jumat, 11 Maret 2016.
Romy menuturkan jika kelengkapan berkas sudah terpenuhi, satu minggu lagi bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Romy belum bisa memastikan apakah berkas akan dikembalikan ke kepolisian karena bulum lengkap. Namun, Romy menegaskan kasus ini segera diproses.
Sebelumnya, pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 21 Januari 2015. Henry disangka menipu dan melakukan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi.
Pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun status kepemilikan tidak bisa diproses.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH