TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan status Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kementerian. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan status itu dilakukan karena sifat narkoba sangat berbahaya.
"Kami menganggap narkoba itu suatu yang sangat bahaya, membahayakan semua level orang, umur," kata Kalla, Jumat, 11 Maret 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla mengatakan, dengan peningkatan status, kewenangan BNN dalam menangani kasus narkoba juga meningkat. "Ditingkatkan kewenangannya, bukan hanya pangkatnya," kata Kalla. Contoh kewenangan itu adalah dalam hal menangani, menindak, dan mengambil keputusan.
Presiden Joko Widodo berencana menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan alasan peningkatan itu disebabkan masalah narkoba yang ditangani BNN begitu besar. "Presiden sudah bertekad meningkatkan status organisasi BNN," tutur Luhut, Kamis lalu.
Dia juga mengatakan organisasi BNN perlu ditata lagi untuk memastikan semangat yang dimiliki badan tersebut dalam memerangi narkoba didukung oleh fasilitas yang memadai.
AMIRULLAH