TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo akan menaikkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian. Hal itu dilakukan karena bahaya narkoba yang makin mengancam. Wacana itu mengundang pro dan kontra dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyatakan mendukung rencana tersebut. Nasir berujar keinginan menjadikan BNN setingkat dengan kementerian merupakan hal yang sangat masuk akal, mengingat kejahatan narkoba saat ini sangat terorganisasi. "Kejahatan narkoba ini adalah extraordinary crime," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 11 Maret 2016.
Menurut Luhut, Indonesia disebut sebagai negara darurat narkoba, sehingga badan yang mengurus dan menanggulangi narkoba, seperti BNN, harus memiliki kewenangan lebih. Jika keinginan peningkatan status ini dilakukan, dia mengatakan, tugas BNN juga akan semakin ringan.
Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, tak setuju dengan wacana itu. Alasannya, ide perubahan status BNN belum kuat. Arsul menuturkan yang harus disampaikan pemerintah kepada DPR dan publik saat ini bukan sekadar wacana peningkatan status, tapi juga peningkatan komitmen.
Peningkatan yang dimaksudkan terkait dengan sarana dan prasarana BNN, baik kualitas maupun kuantitas. "Ada problem lain soal dukungan anggaran untuk sarana dan prasarana, gedung saja tidak punya, SDM belum jelas," ucap dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Maka, menurut Arsul, saat ini yang terpenting adalah penataan kewenangan, khususnya antara BNN dan Polri, dalam penindakan kejahatan narkoba. "Pemerintah harus menegaskan siapa yang jadi leading sector untuk penindakan pemberantasan narkotik ini," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH