TEMPO.CO, Cianjur - Pembangunan Hotel Club Bali ternyata tidak sesuai dengan Izin Pembangunan dan Peruntukan Tanah (IPPT) awal, meski memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengkaji ulang perizinan hotel yang terkena longsor pada hari Rabu 9 Maret 2016 lalu itu.
Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur Yoni Raleda mengatakan, sesuai izin yang dikeluarkan kawasan Kota Bunga hanya diperuntukkan sebagai vila hunian, bukan untuk penyewaan atau bahkan hotel.
Baca: Longsor Cianjur, Ayah Korbankan Nyawa Selamatkan Putrinya
"Izinnya keluar tahun 2006, saat itu IMB masih melalui Dinas Cipta Karya (sekarang Distarkim). Dari IPPT-nya kawasan itu sebagai vila hunian, bukan sewa atau hotel," kata Yoni di Cianjur, Jumat 11 Maret 2016.
Menurut Yoni, pihak pengelola wajib melaporkan dan membuat izin baru terkait perubahan perencanaan pembangunan. Sebab, izin awal berbeda dengan sekarang.
Baca: Longsor Cianjur, Aher Minta Kawasan Kota Bunga Ditata Ulang
"Revisi siteplan harusnya diserahkan, bukannya terus dibangun tapi izin yang lama. Makanya kami akan turun tangan dengan tim teknis yang terdiri dari sejumlah instansi untuk memeriksa di lapangan dan izinnya. Jika tidak sesuai akan ditertibkan," tuturnya.
Kepala Bidang Informasi dan Pendaftaran Perizinan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengungkapkan selama BPPTPM dibentuk sejak 2009 lalu, Club Bali belum pernah menyerahkan laporan siteplan dan IPPT terbaru. Padahal IPPT menjadi dasar untuk izin pembangunan baru.
Baca juga: Ada Suara Perempuan dan Bocah dari Balik Timbunan Longsor...
"Kalau memang peruntukannya berbeda, buat lagi IPPT-nya. Secara otomatis yang lama tidak berlaku. Tapi selama tujuh tahun terakhir memang tidak ada pembaruan izin," tutupnya.
DEDEN ABDUL AZIZ