TEMPO.CO, Bengkulu – Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron mengatakan polisi akan mengawal sidang praperadilan korban penembakan, yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 14 Maret 2016.
Menurut Ghufron, pengawalan polisi dilakukan untuk memastikan sidang berjalan aman dan tertib. “Biasa saja, polisi hadir. Apalagi ini kegiatan (sidang) tidak biasa,” kata Ghufron, Jumat, 9 Maret 2016.
Ghufron menuturkan kehadiran polisi bukan bertujuan politis karena Novel dua kali berseteru dengan polisi, yakni perkara kasus simulator surat izin mengemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Ini murni hanya kepentingan keamanan," ujarnya.
Ghufron membantah ada keterlibatan kepolisian, apalagi sampai mengintervensi pengajuan gugatan praperadilan korban Novel Baswedan. Kata Ghufron, korban punya hak mengajukan gugatan atas dihentikannya penuntutan kasus tersebut oleh kejaksaan.
"Haknya dia (korban). Apa kepentingan polisi untuk itu (mengintervensi). Jika ada pengawalan, kita hanya melakukan pengamanan,” ujarnya.
Kehadiran polisi, katanya, semata-mata memberikan rasa aman agar semua pihak dapat menjalankan tugas dengan baik. Karenanya, majelis hakim, pengacara, maupun korban dapat bersidang dengan aman.
“Kita mulai dari sterilisasi ruang sidang , mulai lokasi hingga ke pengadilan polisi harus hadir. Tidak ada kegiatan masyarakat pun, polisi harus hadir, apalagi kasus ini ada pro dan kontra. Kita tidak mau ambil risiko jika nanti terjadi sesuatu,” tutur Ghufron.
PHESI ESTER JULIKAWATI