TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan berkomentar banyak saat ditanya soal rencana kenaikan status lembaga yang ia pimpin setara dengan kementerian. Bila BNN setara dengan kementerian, kepalanya harus berpangkat jenderal bintang empat.
"Status jangan dikaitkan dengan kepangkatan. Kewenangan itu, kalau punya kewenangan setara, mempermudah koordinasi. Itu tujuan utama, bukan karena pangkat," katanya kepada wartawan seusai salat Jumat di masjid Mabes Polri Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Buwas—sapaan akrab Budi Waseso—menuturkan tidak mempermasalahkan apakah status BNN dinaikkan setingkat kementerian atau tidak. Sebab, kata dia, pertanggungjawaban atas kinerjalah yang menjadi kunci BNN dalam memberantas peredaran narkoba.
"Bagi saya pribadi, dinaikkan atau tidak, kuncinya adalah pertanggungjawaban kami atas kewajiban kerja maksimal. Kami, aparat, hanya bekerja, ikuti aturan," ujarnya.
Menurut Buwas, perubahan struktur memang akan ada seiring dengan perubahan status BNN. Namun, menurut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-lah yang berhak mengatur. Bagi Buwas, apa pun bentuk BNN nanti, ia beserta jajarannya berharap bisa bekerja dengan baik karena memiliki kewenangan yang lebih besar.
"Status itu yang ngatur Menteri PAN-RB, itu yang menyangkut beban negara, kewenangan dalam bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo berencana menaikkan status BNN selevel kementerian.
"Presiden sudah bertekad akan meningkatkan status organisasi BNN. Karena itu, Kepala BNN akan diberi fasilitas setingkat menteri," tuturnya di kantor BNN, Jakarta, Kamis lalu.
Kenaikan status itu, kata Luhut, untuk memperkuat BNN dalam memerangi narkotik. Sebab, peredaran narkotik saat ini tengah dalam kondisi darurat.
INGE KLARA SAFITRI