TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang belum menyerahkan dan memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah persoalan moral. "Itu masalah kejujuran. Soalnya, kadang banyak kemunafikan," kata Luhut di gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 11 Maret 2016. "Ada yang berlagak suci tapi dosanya banyak."
Luhut mengklaim dia selalu tepat waktu dalam mengurus LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, selama periode dua tahun Kabinet Kerja, ia sudah dua kali menyerahkan dan memperbarui LHKPN. "Saat masih di Staf Kepresidenan dan saat jadi Menkopolhukam," ujarnya.
Luhut enggan berkomentar soal kemungkinan pemerintah memberikan imbauan kepada pejabat negara dan DPR yang terbukti belum menyerahkan LHKPN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang sempat mengatakan lembaganya tengah mendiskusikan soal sanksi bagi pejabat negara yang tak menyerahkan LHKPN. Salah satu usul sanksi yang didiskusikan adalah penangguhan promosi jabatan untuk pegawai negeri sipil bila tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Kami (KPK) sedang membuat beberapa inovasi terkait dengan sanksi yang paling pas,” tutur Saut melalui pesan pendek, Rabu, 9 Maret 2016.
Masalah ini mencuat saat Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih meminta KPK mengungkap identitas anggota parlemen Senayan yang belum menyerahkan dan memperbarui LHKPN. Koalisi menduga sekitar 60 persen dari 560 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan.
YOHANES PASKALIS