TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri sudah siap membawa perkara pidana pornografi di media sosial oleh Yulianus Paonganan alias Ongen ke persidangan. Wakil Direktur Eksus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Kejaksaan Agung telah mengirim surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara Dr Yulianus Paonganan alias Ongen oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," kata Agung di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Badan Reserse berencana menyerahkan berkas dan barang bukti itu kepada jaksa pada Senin, 14 Maret nanti. Adapun Ongen, kata Agung, "Telah menyatakan penyesalannya."
Baca: Pengakuan @ypaonganan dari Dalam Penjara
Polri menjerat Ongen dengan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dianggap terindikasi pidana. Ketentuan Pornografi dalam Pasal 4 mengatur ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Agung mengimbau masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Ongen. Ia berpesan masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. "Gunakan media sosial dengan sehat, lah," kata Agung.
Ongen, pemilik akun @ypaonganan, ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2015, karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter pada pagi hari. Malamnya, Polri langsung menahan Ongen.
Baca: Polisi Pastikan Akun @ypaonganan Memuat Ujaran Kebencian
Empat hari setelah Ongen ditangkap, pro-kontra kasus Ongen muncul. Puluhan massa dari Gerakan Penyelamat Demokrasi mendesak kepolisian segera membebaskan pemilik akun Twitter @ypaonganan itu.
"Kalau ingin menegakkan undang-undang pornografi, masih ada banyak pelaku yang lain," kata Koordinator Gerakan Penyelamat Demokrasi, Asep Irama, di depan Mabes Polri. Mereka menganggap jeratan hukum terhadap Ongen sangat dipaksakan.
Sebaliknya, sejumlah orang yang mengaku menjadi korban Ongen berdatangan ke Bareskrim. Mereka melaporkan kicauan Paonganan di Twitter. "Dia juga mem-posting status berbau SARA dan rasis," kata Horas, satu dari para pelapor itu.
Beredar pula tulisan surat terbuka yang mengatasnamakan tiga anak Ongen yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.
Baca: Beredar Surat Terbuka Anak Ongen untuk Jokowi
INGE KLARA SAFITRI