TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri diminta melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama. Kejaksaan menganggap penyerahan berkas pada tahap pertama dinyatakan belum lengkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, meski berkas awal telah diserahkan ke kejaksaan, penyidik Bareskrim masih berusaha melengkapinya berdasarkan permintaan jaksa. "Kami sudah kirim berkas, tapi masih diperbaiki," kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 10 Maret 2016.
Agus menjelaskan, polisi telah meminta keterangan kepada 85 saksi dalam kasus penjualan kondensat jatah negara ini. Puluhan saksi berasal dari SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka itu adalah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 11 Februari 2016.
Tersangka lain adalah pendiri PT TPPI Honggo Wendratno. Dia belum ditahan karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura.
Djoko dan Raden Priyono ditahan setelah pengumuman disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 35 triliun.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga dibuat pada Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
INGE KLARA SAFITRI