TEMPO.CO, Kupang - Mantan Rektor Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur, Samuel Haning, Jumat, 11 Maret 2016, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kupang karena diduga menggunakan ijazah palsu asal Universitas Barkley.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kupang, Lasmaria Siregar, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim Ida Ayu.
Selain dituntut 1 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa menjalani masa percobaan selama 18 bulan. Dalam tuntutan, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari Universitas Barkley di Jakarta.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor dari Universitas Barkley,” kata Lasmaria. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-Undang (UU) Dikti Nomor 20 Tahun 2013.
Kuasa hukum terdakwa, Yohanis Rihi, mengatakan tuntutan JPU sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Namun, ujar dia, pihaknya tetap mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan ajukan pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang pekan depan,” tutur Yohanis.
YOHANES SEO