TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang mengusut sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil di wilayah hukumnya.
Sejauh ini, diperkirakan ada 294 orang tertipu. Mereka dijanjikan bakal diangkat menjadi CPNS. Sekitar 40 orang di antaranya telah mengajukan laporan ihwal penipuan itu ke Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut dilaporkan oleh Andi Tenri bersama 39 korban lainnya. Tenri mengadukan Abdul Rahim yang mengaku sebagai salah satu panitia seleksi nasional CPNS. Tindak pidana tersebut diduga dilakoni terlapor bersama Abdul Haris, Kepala Penyuluhan Tanaman Pangan Kabupaten Soppeng. "Kasus itu dilaporkan sejak pertengahan Februari dan sampai sekarang masih terus diselidiki," kata Barung, Kamis, 10 Maret 2016.
Dalam kasus itu, Barung mengatakan tim penyidik sudah mengambil keterangan sekitar lima orang dari pihak korban. Adapun, pihak terlapor yakni Rahim juga sudah diperiksa pada Senin, 7 Maret lalu. Barung mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris. Musababnya, nama Haris kerap disebut dalam proses penyelidikan. "Kami sudah lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan (Haris)," ucap Barung tanpa merinci jadwal pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Barung menyatakan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dari Rahim. Di antaranya yakni sejumlah bukti berupa bukti terima dan Surat Keputusan Pengangkatan PNS Palsu. Dalam pemeriksaan terhadapnya, Rahim juga telah mengakui menerima uang dari 23 orang. Nominalnya berkisar Rp 2 miliar yang lantas diserahkannya kepada Haris. "Itu masih terus kami telusuri," tutur dia.
Barung melanjutkan uang Rp 2 miliar itu adalah yang kesekian-kalinya diserahkan ke Haris. Total dana yang telah diraup terlapor yang diserahkan ke Haris mencapai Rp 7 miliar."Itu diperoleh dari 294 orang yang dijanjikan akan diangkat menjadi PNS. Mereka dari berbagai wilayah. Bahkan, ada yang berasal dari luar provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya. Tiap korban, kata Barung, menyetor uang dengan nilai beragam berkisar Rp 75 juta sampai Rp 200 juta.
TRI YARI KURNIAWAN