TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Petrus Bakus, 28 tahun, anggota Kepolisian Resor Melawi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengidap schizoprenia kronis, demikian hasil pemeriksaan tim psikologi gabungan Mabes Polri. Petrus memutilasi anak kandungnya, dengan alasan untuk persembahan, akhir Februari lalu.
“Hasil pemeriksaan psikolog ini akan kita lampirkan bersama berkas yang bersangkutan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Kasus Petrus merupakan hal unik, lantaran pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terkait proses penerimaan yang bersangkutan menjadi anggota Polri.
“Setelah ditelusuri, tidak ada kejanggalan dalam proses penerimaan dan tes masuk. Bahkan Petrus menempati peringkat pertama dalam pendidikan,” katanya. Dari pemeriksaan psikologi, penyakit kejiwaan Petrus Bakus timbul karena tekanan yang dialaminya. Tekanan tersebut datang dari permasalahan rumah tangga yang bersangkutan.
Arief mengatakan, menurut keterangan Petrus kepada istrinya, dia pernah mengalami delusi dan halusinasi saat umur 4 tahun. Tekanan yang dialami dalam rumah tangga, kemudian menjadi stimulan penyakit kejiwaan Petrus.
Petrus Bakus sendiri dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 480 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Psikolog Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat, Romi Arif Rianto, mengatakan, schizoprenia merupakan gangguang kejiwaan berat. “Disebut gangguan, bukan penyakit, karena bukan disebabkan oleh virus, bakteri, mikroba atau sejenisnya,” kata Romi.
Untuk mendeteksi ganggunan kejiwaan berat ini, tidak bisa dideteksi dengan tes psikologi biasa, seperti tes untuk melamar pekerjaan. Pasalnya, instrumen untuk menilai gangguan kejiwaan berbeda dengan seleksi masuk kerja.
“Pemeriksaan Psikologi untuk seleksi masuk kerja tujuannya untuk melihat apakah yang bersangkutan sanggup bekerja sesuai tuntutan jabatan atau tidak,” katanya. I
nstrumen pemeriksaan mental tidak dicampur dengan instrumen pemeriksaan calon pegawai.
Dalam beberapa posisi, lanjutnya, biasanya dilakukan pemeriksaan mental. Umumnya untuk profesi dokter, calon pemimpin, dan pekerjaan yang penuh tekanan. Namun, untuk kasus schizoprenia laten, mungkin sulit untuk mendeteksi sejak dini. Contohnya kasus Petrus Bakus.
ASEANTY PAHLEVI