TEMPO.CO, Jakarta - Selama tahun ini, Badan Restorasi Gambut memiliki target dapat mengembalikan 600 ribu hektare lahan gambut yang rusak. Caranya dengan merestorasi lahan gambut di empat kabupaten. Yakni, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Ogan Komering Ilir dan Kepulauan Meranti, Riau.
"Keempat kabupaten tersebut merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang pembentuhan badan," kata Nazir Foead, saat bertemu dengan media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Agar target tersebut dapat tercapai, Nazir dan timnya sudah merancang langkah-langkah yang harus diambil selama setahun ke depan. Salah satu caranya dengan cara restorasi sosial. "Penguatan partisipasi masyarakat," Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut, Myrna Safitri, menambahkan.
Menurut Myrna, hal ini terkait dengan hak masyarakat lokal. Dia mengatakan, masyarakat setempat harus dilibatkan untuk meminimalisir pembukaan lahan pertanian dan ladang dengan cara membakar lahan.
Selain restorasi sosial, Nazir dan tim akan melakukan restorasi fisik lahan gambut. "Ini yang utama," ujar Nazir. "Pertama yang kami lakukan adalah mengumpulkan data lahan yang harus segera direstorasi." Tujuannya, kata Nazir, untuk menentukan langkah tepat restorasi serta pemilihan vegetasi yang cocok di lahan gambut per daerah.
Sambil mengumpulkan data tersebut, Badan Restorasi Gambut juga akan membentuk badan serupa di tingkat daerah yang akan berada di bawah gubernur. Nantinya BRG daerah bersama satuan perangkat kerja daerah lain akan melakukan pemantauan hasil restorasi yang sedang berjalan. "Yang jelas kami butuh dukungan dari semua pihak," ujar Nazir.
Nazir mengatakan, restorasi gambut merupakan keseriusan pemerintah untuk memenuhi komitmen pemulihan kawasan. Selain itu, restorasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi hidrologis lahan gambut yang rusak akibat dikeringkan melalui sistem kanal. "Kami sudah punya rancangan untuk mengembalikan fungsi tersebut," kata Nazir.
Semua rancangan restorasi tersebut, Nazir menjelaskan, merupakan hasil diskusi bersama Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut yang beranggotakan 24 orang pakar. "Tak hanya pakar kehutanan dan gambut, tapi juga pakar humaniora," Myrna menjelaskan.
Setelah dibentuk dua bulan lalu, Badan Restorasi Gambut memiliki tugas mengembalikan 2 juta hektare gambut seperti tertuan di dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Luasan tersebut berada di tujuh provinsi: Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
AMRI MAHBUB