TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di sektor swasta. Hal itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption.
"Karena sudah ratifikasi UNCAC, sangat luas yang disasar. Di situ menyentuh korupsi di sektor swasta," kata Agus saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Dalam UU tersebut, menurut Agus, OJK memang dapat mengawasi banyak pihak, seperti bank pemerintah, bank swasta, perusahaan asuransi, dan juga pasar modal. Selain itu, kata dia, terdapat pula perluasan mengenai penyelenggara negara dalam UU tersebut. "Dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat yang paling atas," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Agus, ratifikasi UNCAC itu akan diimplementasikan oleh KPK. Hal itu, kata dia, dapat semakin meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami akan bergerak ke sana supaya negara kita dapat terbebas dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
Agus membantah bahwa kerja sama dengan OJK ini dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus-kasus di sektor keuangan, termasuk kasus BLBI dan Bank Century. Menurut dia, sebanyak 42 kasus yang diwarisinya dari pimpinan KPK terdahulu tengah didalami seluruhnya.
"Saya tidak menyebut spesifik kasus BLBI dan Century. Kami dari awal nggak mau ngomong bahwa itu akan kami tindak. Kami bergeraknya berdasarkan fakta dan data yang ditemukan. Semua ini masih dalam kajian kami. Ke depannya, masih ada langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.
Pagi tadi, Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua lembaga ini adalah mengenai pertukaran data atau informasi, baik secara elektronik dan non elektronik. Selain itu, keduanya juga akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan juga ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.
OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi, seperti peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara serta pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi di sektor jasa keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI