TEMPO.CO, Kupang - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Lantamal VII Kupang menyita 2.000 karung barang bekas asal Timor Leste yang hendak dijual ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 10 Maret 2016.
Kapal pengangkut ribuan pakaian bekas bernama KLM Putra Permai yang bergerak dari Timor Leste membawa sejumlah barang bekas yang hendak diperdagangkan di Kota Maumere. Barang bekas yang dibawa di antaranya tas, sepatu, dan pakaian dalam bekas.
Nakhoda kapal itu, Ode Mustafa, mengaku telah tiga kali mengantar barang bekas asal Timor Leste untuk dijual di NTT tanpa izin. "Pemasaran lebih dekat ke NTT, sehingga kami nekat melakukan ini," ucapnya kepada wartawan.
Menurut Ode, awalnya dia takut ketahuan petugas. Namun, ketika dua kali lolos dari pantauan, dia mengulangi untuk ketiga kalinya. "Saya melakukan ini karena desakan ekonomi keluarga," ujarnya.
Ode tahu bahwa perbuatannya salah karena melanggar teritorial negara lain. "Saya siap terima sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.
Wakil Komandan Lantamal VII Davit Santoso membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kapal bermuatan barang bekas itu. "Kapal ini kami amankan setelah ada yang melapor bahwa kapal itu mengangkut barang bekas dari Timor Leste," katanya.
KRI Weling kemudian mengejar kapal itu dan menemukannya di perairan utara Pulau Adonara pada posisi 08.01.09 bujur selatan (BS)-123.09.18 bujur timur (BT).
Kapal yang dinakhodai Ode tersebut tidak membawa surat persetujuan berlayar dari syahbandar pelabuhan, dan kapal tersebut tidak memiliki sertifikat radio. "Ada sepuluh anak buah kapal yang dibawa, dan mereka tidak memiliki buku pelaut. Muatan yang dibawa juga tidak dilengkapi dengan izin," ucapnya.
Kapal itu kini berada di Markas Lantamal VII Kupang bersama nakhoda dan ABK untuk pemeriksaan.
YOHANES SEO