TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya bisa memberikan rekomendasi kepada masyarakat terkait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kami bisa beri sejumlah rekomendasi kepada rakyat agar anggota DPR yang tidak teratur mengisi LHKPN tidak dipilih lagi pada periode mendatang," kata Saut melalui pesan pendek, Rabu, 9 Maret 2016.
Menurut Saut, hingga saat ini sanksi bagi para anggota DPR yang belum melaporkan hartanya belum diatur undang-undang. Padahal, hasil laporan kekayaan para anggota DPR serta para pejabat publik itu nantinya akan menjadi referensi tentang kepatuhan mereka dalam membayar pajak.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Koalisi mendesak agar KPK membuka daftar nama anggota DPR yang tak melaporkan harta kekayaannya.
Beberapa anggota yang diduga belum melaporkan harta kekayaan adalah Ketua DPR Ade Komarudin; anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo; anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu; dan anggota DPR Fraksi Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Saut, KPK masih berkonsultasi dengan jajaran deputi pencegahan sebelum merilis nama para anggota Dewan yang belum melaporkan kekayaannya. "Tentang kapan nama anggota DPR yang belum mengisi (LHKPN), kami koordinasikan dulu dengan jajaran deputi pencegahan," katanya.
MITRA TARIGAN