TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan dari 545 anggota DPR, ada 203 anggota yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, berdasarkan catatan KPK, 69 anggota dewan sama sekali belum melaporkan dan 134 anggota belum lapor update.
Banyaknya anggota dewan yang lalai mengisi data LHKPN itu membuat KPK berencana mengeluarkan aturan yang bisa memperkarakan anggota dewan yang belum melaporkan kekayaannya.
"Idenya begitu, cuma sementara hukuman dan rewardnya masih pada pesan moral," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang kepada Tempo, Selasa, 8 Maret 2016.
Sejauh ini, kata Saut, KPK baru akan merekomendasikan model pengawasan internal instansi. Misalnya, untuk pegawai negeri sipil kelalaian itu bisa dimasukkan dalam rekomendasi promosi jabatan. Sedangkan untuk anggota DPR, KPK menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memilih mereka saat pemilu. "Nanti kita umumkan caleg mana yang tidak mengisi LHKPN," ucap dia.
Meski demikian, Saut mengatakan rekomendasi itu dirasa belum cukup untuk menyadarkan anggota dewan. Oleh sebab itu, pimpinan KPK berencana membahas dengan Deputi Pencegahan untuk merekomendasikan sanksi hukum.
Saat menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengingatkan para anggota dewan itu. "Kami sudah ingatkan mereka untuk mengisi (laporan kekayaan)," kata Saut.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka daftar nama anggota dewan yang tak lapor kekayaan. Arief Rachman, koordinator koalisi menyebutkan anggota dewan yang tak melaporkan kekayaannya terbanyak berasal dari partai PDIP dan Nasdem.
MAYA AYU PUSPITASARI