TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membuka daftar nama anggota Dewan yang tak melaporkan harta kekayaan. Koordinator Koalisi, Arief Rachman, menduga dari 560 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 60 persennya belum melaporkan kekayaan.
Arief mengaku mendapatkan data tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di website KPK. "Sekarang lebih parah," kata Arief di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 8 Maret 2016.
Menurut Arief, beberapa anggota DPR yang tak melaporkan harta kekayaannya, di antaranya adalah Ketua DPR Ade Komarudin; anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo; anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu; dan anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. "Dalam UU kan ada wajib lapor," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan para anggota Dewan untuk melaporkan harta kekayaannya. "Ada beberapa, kami sudah ingatkan mereka untuk mengisi (laporan kekayaan)," kata Saut.
Untuk mempercepat proses tersebut, koalisi meminta KPK membuka data tersebut ke publik. Selain itu, mereka juga meminta KPK memberikan sanksi kepada anggota-anggota DPR yang malas. "Dengan tidak melaporkan artinya pemerintahan ini tidak bagus," ujar Arief.
MAYA AYU PUSPITASARI