TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budu Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.
"Keputusan gelar perkara bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuktikan perbuatan melawan hukum HBK telah nyata sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Sebelumnya, Haryadi, yang merupakan adik dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Sebelum menetapkan Haryadi sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Pengadaan mobile crane diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Pasalnya, pengadaannya tak sesuai dengan perencanaan dan diduga terjadi penggelembungan anggaran.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Lino menyebut, pengadaan mobil crane sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Penyidik terus mengembangkan kasus ini berdasarkan audit BPK.
INGE KLARA SAFITRI