TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai kelompok mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 8 Maret 2016.
Mereka di antaranya tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Change.org, dan Jaringan Kerja Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan petisi 20 ribu tanda tangan yang isinya mendesak Polri melanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti yang diduga dilakukan politikus PDIP, Masinton Pasaribu, dan politikus PPP, Ivan Haz.
"Kedatangan kami bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional dan mendesak agar Polri terus mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan Masinton dan Ivan Haz kepada asisten atau pekerja rumah tangganya," kata Ratna Batara Munti, Ketua LBH Apik, di Mabes Polri, Jakarta.
Ivan Haz diduga menganiaya Toipah, pekerja rumah tangganya selama empat bulan bekerja bersamanya. Sementara Masinton diduga menganiaya Dita Aditia, asisten pribadinya.
Ada dua petisi dari Change.org yang diserahkan para aktivis perempuan ke Bareskrim Polri. Yaitu petisi Penjarakan & Pecat Ivan Haz, Anggota DPR yang Terlibat Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga yang dibuat Jala PRT. Serta petisi Teruskan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Kode Etik oleh Masinton Pasaribu yang dibuat Jaker PKTP.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena bukan delik aduan. Setiap tindakan pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota Dewan atau siapa pun," kata Ratna.
Sebelumnya, Jaker PKTP memprakarsai petisi terkait dengan kelanjutan kasus Masinton di laman Change.org. Baru sehari, penandatangan petisi online itu mencapai 209 orang.
Dalam petisinya, Jaker PKTP menuntut Polri melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Jika dibiarkan, khawatir muncul preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap anggota DPR.
Petisi itu juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Masinton terkait dengan kasus penganiayaan kepada Dita.
Setelah dari Mabes Polri mereka berencana juga menyerahkan petisi yang telah ditandatangani tersebut ke Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI