TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini, Selasa, 8 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan korupsi dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan Hediyanto diperiksa sebagai saksi. "Jadi saksi untuk tersangka (BSU) Budi Suprianto," katanya. Budi adalah anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar.
Selain Hediyanto, KPK memanggil Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, serta seorang PNS bernama Ign. Wing Kusbimanto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
Pada 3 Maret 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari AKH. Diketahui, AKH adalah Abdul Khoir, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU). AKH memberi BSU hadiah agar ia memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Budi dikenai Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI