TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga karyawan PT Citra Gading Asritama, Selasa, 8 Maret 2016. Mereka adalah Arif Lestariyanto sebagai Manager AMP, Triyanto, karyawan, dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri sebagai wiraswasta.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya diperiksa terkait dengan kasus penyuapan di Mahkamah Agung. "Diperiksa untuk tersangka ATS (Andi Tristianto Sutrisna)," kata Priharsa di KPK.
Selain tiga orang karyawan swasta, hari ini KPK memanggil Sekretaris MA, Nurhadi. Pemeriksaan ini, kata Priharsa, dilakukan karena penyidik menilai Nurhadi memiliki keterangan dan informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan ini.
Nurhadi tiba di KPK sekitar jam 10 pagi. Ia mengenakan kemeja batik warna keemasan. Ia mengatakan tujuannya ke KPK adalah untuk menjelaskan tugas-tugas di MA. "Kaitannya tugas dan fungsi saja," katanya. Ia tak mau menjelaskan lebih lanjut karena buru-buru masuk ke ruangan.
Sebelumnya, KPK memanggil anggota staf panitera muda pidana khusus MA Kosidah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Direktur Pranata Pidana Wahyudin, Direktur Pranata Perdata Ingan Malam Sitepu, dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf untuk dimintai keterangan soal kasus suap pejabat MA, yang melibatkan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Selain itu, KPK memeriksa dua pejabat MA lainnya. Keduanya adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA Rocki Panjaitan dan Panitera MA Suroso Ono. KPK memeriksa Rocki dan Suroso karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap putusan kasasi perkara di MA.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11-a atau 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5-a atau 5-b atau Pasal 13-a atau 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI