TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution, mendesak kepolisian memeriksa Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan kasus yang menjerat kliennya dengan dugaan pencurian listrik. Saat ini, kata Razman, untuk dugaan pencurian listrik tersebut, sudah sampai pada pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, dan pemeriksaan 10 saksi.
"Ini kan persoalan listrik, termasuk PLN harus diusut. Misalnya ada kabel listrik PLN di gorong-gorong, PLN juga diperiksa," kata Razman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Razman berujar, berdasarkan pengakuan Daeng Azis saat membuka jaringan listrik, Daeng Azis membayar Rp 17 juta kepada petugas PLN. Pembayaran setiap bulan juga dilakukan secara rutin. "Kenapa tidak ada pemeriksaan dari PLN? Padahal katanya ada 3 titik MCB (mini circuit breaker) yang dicuri," katanya.
Razman meminta polisi juga memeriksa Ari, salah satu orang kepercayaan Daeng Azis. Ari, kata Razman, adalah orang yang membayarkan listrik tersebut. "Ari kita minta untuk memberi keterangan. Ari orang kepercayaan Daeng," ujarnya. "Kita desak agar Ari ini dicari," katanya lagi.
Razman tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengapresiasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara yang sangat kooperatif. Hingga kini Daeng Azis mengaku tidak mencuri listrik. "Nanti akan dilakukan pembuktian mana MCB yang palsu, mana yang diambil, mana arusnya," ujarnya.
Daeng Azis, yang juga tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 25 Februari lalu atas dugaan pencurian listrik. Azis ditangkap tanpa perlawanan dan terancam dikenai Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
ARKHELAUS W.