Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lamborghini Maut, Wiyang Dicecar Hakim soal Kecepatan Mobil  

image-gnews
Tersangka dari kecelakaan Lamborghini, Wiyang Lautner usai menjalani perawatan di ruang Teratai 9 RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, 5 Desember 2015. ANTARA FOTO
Tersangka dari kecelakaan Lamborghini, Wiyang Lautner usai menjalani perawatan di ruang Teratai 9 RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, 5 Desember 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Wiyang Lautner, 24, kembali menjalani persidangan ihwal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dia sebagai pengemudi Lamborghini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 7 Maret 2016.

Ditemani ibu dan kakaknya, Wiyang membeberkan keterangan perihal kasusnya. Sore itu, Wiyang masuk ruang persidangan dengan mengenakan baju batik dan tangan diborgol bersama petugas pengadilan. Terlihat lebih segar dari persidangan sebelumnya, Wiyang menyapa ibu dan kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, sempat disampaikan wejangan dari Majelis Hakim Burhanudin, Mangapul Gersang, dan Dedi Ferdiman buat terdakwa Wiyang. Ketiga hakim juga mencecar Wiyang ketika memberi keterangan soal kecepatan mobil yang dikendarainya itu.

Awalnya, Wiyang mengaku kecepatan mobilnya pada waktu itu hanya 50 kilometer per jam. Sedangkan Aiptu Andik Suroso, anggota laka lantas dari unit TAA (Traffic Accident Analysis) Satuan Lalu Lintas Polda Jawa Timur, memberi keterangan kecepatan Lamborghini saat itu adalah 95,2 kilometer per jam. Hakim kemudian meminta Wiyang tidak berbohong dalam persidangan.

“Pada waktu itu, saya tidak melihat spidometer. Saya melakukan seperti biasa,” ujar Wiyang menjawab pertanyaan Hakim Mangapul Gersang.

Wiyang juga membantah keterangan ahli soal kecepatan mobilnya kala itu dengan berkilah kecepatan Lamborghini-nya diukur ahli pada jalan yang datar. Sedangkan pada waktu itu, dia mengendarai Lamborghini pada jalan yang licin dan bergelombang. Wiyang menceritakan dia sempat oleng karena kondisi jalanan tersebut. "Saya oleng juga karena menghindari scone chip,” tutur Wiyang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Lamborghini Gallardo, yang dikemudikan Wiyang, menabrak warung susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.

Akibat tabrakan tersebut, Kuswanto, 51 tahun, yang sedang membeli STMJ, meninggal. Istrinya, Srikanti (41) dan penjual STMJ, Mujianto (44), luka-luka. Jaksa penuntut umum, Ferry E. Rachman, mendakwa Wiyang melanggar Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan satu korban tewas dan dua luka-luka. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Pemuda yang mengaku pernah mengemudi Lamborghini di Sirkuit Sentul ini mengaku pagi itu dia akan berangkat kumpul bersama teman-temannya di daerah Lend Mark. Teman-temannya, kata Wiyang, juga anggota komunitas pengguna Lamborghini. Namun pada hari nahas itu dia mengaku, “Saya tidak kebut-kebutan,” ujar Wiyang kepada Tempo.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

6 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

27 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

49 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

52 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

52 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

52 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya