Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Surabaya Kabulkan Praperadilan Pengurus Kadin Jatim

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengabulkan permohonan praperadilan kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana (initial public offering) Bank Jatim oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2012, Senin 7 Maret 2016.  Efran mengabulkan dua permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dalam seluruhnya,” kata Hakim Efran di persidangan. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian permintaan permohonan.

Diar mengajukan praperadilan untuk mempertegas kekuatan hukum surat perintah penyidikan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka kembali perkara itu pada 4 Januari 2015 dengan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang satu bertanggal  27 Januari 2016 mengenai korupsi, sedangkan yang dikeluarkan tanggal 15 Februari 2016 tentang tindak pidana pencucian uang.

Keduanya menggunakan dana hibah pemerintah provinsi pada untuk kegiatan Kadin pada 2011-2014. Namun, dana itu diduga digunakan untuk
pembelian saham perdana Bank Jatim oleh Kadin Jawa Timur pada 2012.

Pada Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta harus mengembalikan uang negara Rp9 miliar. Selain Diar, juga divonis Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dalam perkara yang sama. Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar.

Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 hingga 2014 melaui kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah. Dalam perkara itu Negara merugi Rp26 miliar.

Menurut Kejaksaan, negara juga dirugikan oleh tindakan pengurus Kadin Jawa Timur yang menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Sehingga kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali. 

Munculnya surat perintah penyidikan baru membuat Diar merasa tidak ada kepastian hukum. Sehingga Diar mengajukan permohonan praperadilan atas perkara itu. Ia menginginkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah. Pada permohonan kedua, Diar meminta penyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah. Sedangkan pada permintaan ketiga, Diar ingin pengadilan menyatakan segala keputusan atau penetapan apapun yang dikeluarkan lebih lanjut oleh kejaksaan tentang kedua kasus itu tidak sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakin Efran menolak permintaan permohon yang ketiga. Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Burhanudin mengatakan, permohonan yang ketiga itu berlebihan. “Kalau permintaan kedua sudah dikabulkan, secara otomatis permintaan ketiga juga.”

Hakim memutuskan hal itu berdasarkan keterangan ahli, Edward Omar Sharif Hiariej.  Edward mengatakan suatu kasus yang sudah diputus pengadilan, lalu diperiksa kembali maka dianggap dua kali mengadili perkara yang sama (nebis in ideem). Selain itu keterangan tim audit BPKP mengatakan BPKP sudah mengaudit dana hibah Jatim pada 2011 hingga 2014. Termasuk penggunaan dana IPO yang mengatasnamakan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla.

Penasehat hukum pemohon, Amir Burhanuddin mengatakan Dengan putusan itu, Kejaksaan tidak bisa melanjutkan penyidikan tentang penggunaan dana hibah pemprov itu terhadap kliennya. Baik penyidikan untuk kasus korupsi mau pun tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham perdana. “Otomatis membuka kasus itu dalam bentuk apapun sudah tidak sah secara hukum.”

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan putusan ini yang pertama di Indonesia. Kata Romy, sangat aneh praperadilan dikabulkan oleh hakim terhadap surat perintah penyidikan umum. “Kan belum ada tersangkanya, dan itu diajukan bukan untuk tersangka,” kata Romy.

Romy mengatatakan, kejaksaan akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru. “Kami tidak akan mundur dalam penegakan hukum.”


SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.