TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak akan mempersoalkan adanya gugatan perdata terhadap calon Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Paku Alam X oleh pamannya, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo. Sebab, katanya, gugatan itu persoalan internal keluarga Kadipaten Pakualaman. “Pusat dan daerah tak ingin masuk ke situ,” kata Tjahjo seusai membuka acara Rencana Kerja Pemerintah Daerah Hotel Royal Ambarrukmo, Senin 7 Maret 2016.
Konflik internal Puro Pakualaman terus berlanjut setelah Paku Alam IX wafat November 2015. Kini penggantinya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X yang baru saja dinobatkan digugat di pengadilan negeri oleh saudara tiri ayahnya Paku Alam IX, KPH Anglingkusumo.
Anglingkusumo yang tidak mengakui keponakannya menjadi penguasa Puro Pakualaman itu mengajukan gugatan Pengadilan Negeri kota Yogyakarta kemarin. Sebelumnya Anglingkusumo juga tak mengakui Paku Alam IX. "Karena ada perbuatan melanggar hukum tergugat yaitu Paku Alam X," kata kuasa hukum Anglingkusumo, Wilmar Sitorus, di Pengadilan Negeri kota Yogyakarta, Senin 7 Maret 2016. Anglingkusumo memasalahkan tidak dibukannya wasiat ayah mereka, Paku Alam VIII. “Gugatan ini merupakan upaya pelurusan sejarah.”
Menteri Tjahjo menyerahkan pengisian jabatan wakil gubernur DIY kepada kepada Gubernur DIY dan DPRD DIY, apakah proses pengisian jabatan jalan terus atau menunggu putusan pengadilan ditetapkan. “Yang penting, jangan sampai nanti (Paku Alam X) sudah dilantik (menjadi wagub), lalu dipersoalkan,” kata Tjahjo.
Dia menilai penobatan Paku Alam X menjadi dasar agar proses pengangkatannya sebagai Wakil Gubernur DIY jalan terus. “Agar posisi wakil gubernur tidak kosong lama sehingga roda pemerintahan bisa berjalan baik,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto juga menolak mencampuri gugatan hukum itu, karena masalah internal Pakualaman. “Kami tinggal menunggu surat Menteri Keuangan soal penggeseran anggaran untuk mekanisme pengisian jabatan wagub,” kata Arif.
PITO AGUSTIN RUDIANA