TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan terpidana Labora Sitorus ditempatkan di sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Khusus bukan istimewa, untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Labora akan ditempatkan di Blok A 109. Wayan mengatakan sel tahanan itu akan ditempati Labora sendiri. Pihaknya juga akan mengisolasi terpidana pembalakan hutan dan pencucian uang tersebut.
Labora sengaja diisolasi dan diamankan secara khusus ketimbang tahanan lain. Sebab, menurut Wayan, Labora sempat ingin bunuh diri. Selain itu, untuk mencegah terpidana kabur dari tahanan.
Ruang tahanan Labora belum dipasang kamera CCTV. Menurut Wayan, pemasangan CCTV bisa dilakukan jika Labora tidak kooperatif. "Sedang kami evaluasi tingkat risiko yang bersangkutan (Labora)," tuturnya. Lamanya isolasi juga bergantung pada sikap Labora, sejauh mana ia bisa kooperatif.
Labora diberangkatkan dari Sorong ke Jakarta dengan pengamanan ketat. Menurut Wayan, Labora berangkat pada pukul 11.00 WIT menggunakan pesawat NAM Air. Pengawalan dari Brimob Kelapa Dua sebanyak 12 personel dikerahkan untuk mengawal Labora dari Bandara Soekarno-Hatta ke Cipinang. Labora divonis 15 tahun atas perkara pembalakan hutan dan pencucian uang.
DANANG FIRMANTO