TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 7 Maret 2016. Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan baju batik merah. Siti tak menyahut saat ditanya wartawan ihwal kasusnya.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, Siti datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya tahap 1 dan 2. "Dia jadi saksi untuk tersangka Min (Mintarsih)," katanya.
Priharsa menjelaskan, Siti Fadilah dimintai keterangan perihal pengadaan alkes. "Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 2 Maret yang bersangkutan tidak hadir. Diperiksa bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi."
Kasus ini terjadi ketika Siti menjadi Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih.
Bambang selaku pengguna anggaran, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Mintarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Korupsi alat kesehatan terbongkar bersamaan kasus korupsi Anugerah Grup, yang dimiliki bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menyalahgunakan kewenangan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat 2010-2014 itu perannya terungkap dalam persidangan. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam S. Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1.
Pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Namun Siti Fadilah belum pernah dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.
MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA