TEMPO.CO, Yogyakarta - Ribut-ribut pengeroyokan polisi oleh abdi dalem Kraton Yogyakarta berujung ke pengadilan. Dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih, salah satunya abdi dalem mempraperadilankan polisi. Sebab, susah disepakati damai manun justru tersangka pengeroyokan ditahan oleh polisi dengan proses yang cepat.
Sidang sudah berjalan tiga kali. Menjelang sidang putusan, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Alexander Sampewai, meminta kedua belah pihak untuk mengambil jalan damai.
"Sebelum sidang putusan, apakah ada upaya damai kedua belah pihak?," tanya Alexsander dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Praoeradilan ini diajukan oleh pihak tersangka yaitu Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari yang disangka menganiaya Brigadir Kepala Niki Astono di Jalan Retowijayan, depan Gadri Resto pada 12 Februari lalu. Kasus tersebut berlanjut sampai penetapan tersangka Dian dan Jayanti pada Sabtu, 13 Februari dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus itu bermula dari adanya percekcokan saat terjadi serempetan sepeda motor korban dan tersangka di Jalan Pasar Ngasem pada Jumat, 12 Februari lalu. Percekcokan berlanjut di Jalan Retowijayan atau depan Gadri Resto hingga terjadi pemukulan. Dian memukul Niki dengan helem. Kekasih Dian, Jayanti pun menampar polisi itu.
Tiga jam kemudian, sepasang kekasih yang berencana menikah pada bulan ini itu ditahan polisi. Dian ditahan di tahanan Kepolisian Resor Kita Yogyakarta sementara Jayanti ditahan di tahanan khusus wanita Kepolisian Sektor Wirobrajan.
Menurut Achiel Suyanto, pengacara Karton Yogyakarta yang menjadi penasihat hukum tersangka penetapan tersangka pada kliennya sebagai bentuk kesewenang-wenangan polisi. Karena penangkapan dan penahanan kepada kliennya tidak sesuai bukti yang cukup seperti yang terungkap dari saksi-saksi di persidangan.
"Kami meminta hakim untuk mengabulkan gugatan bahwa penerapan sebagai tersangka tidak sah," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya sepakat untuk berdamai. Tetapi proses hukum ternyata terus berjalan hingga berkas pemeriksaan sudah dikirim ke kejaksaan.
"Tapi kami percaya kejaksaan tidak akan memproses karena sangkaannya lemah," kata dia. Ia menambahkan, praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota Yogyakarta ini sebagai Bahkan kritik kepada penyidik.
Menurut Kuasa hukum Kepolisian ®esor Kita Yogyakarta Inspektur Satu Agus Sudiarto tidak ada lagi ruang damai. Sebab kasus penganiayaan itu merupakan tindak pidana dan bukan delik aduan.
"Tak ada ruang untuk damai, perkara sudah masuk ke kejaksaan," kata dia.
Kuasa hukum kepolisian itu secara tegas menyatakan penolakan terhadap pernyataan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum. Sebab, penanganan kasus tersebut sudah sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 dan ayat 2 tentang Penganiayaan secara bersama-sama. Itu pun sudah cukup bukti.
Bukti yang untuk menguatkan sangkaan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, surat dan petunjuk peristiwa penganiayaan itu benar. Selain itu, dua tersangka yang segera menikah ini sudah mengakui penganiayaan itu.
MUH SYAIFULLAH