TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 1.620 gram. Penyelundupan itu dilakukan seorang penumpang pesawat Air Asia AK-362 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Kepala KPPBC Juanda Iwan Hermawan mengatakan upaya penyelundupan sabu itu dilakukan warga negara Indonesia berinisial NH, 36 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, di Terminal 2 Kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, pada Minggu, 27 Februari 2016, sekitar pukul 22.30.
"Pelaku menyembunyikan sabu di dalam koper bagian bawah," kata Iwan saat rilis di KPPBC Juanda, Senin, 7 Maret 2016. Menurut dia, saat melintasi pemeriksaan x-ray untuk proses clearance, pada koper yang dibawa pelaku terlihat sebuah citra mencurigakan yang harus dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan fisik barang, kata dia, pada koper berwarna hitam tersebut ditemukan dinding palsu yang isinya diduga kuat narkotik, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dibungkus plastik. "Setelah dibongkar ternyata ditemukan kristal putih yang diduga kuat methamphetamine."
Setelah dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, Iwan melanjutkan, terungkap bahwa kristal putih yang ditemukan pada dinding palsu di dasar koper tersebut positif methamphetamine. "Ini adalah penyelundupan sabu ketiga selama 2016 di Bandara Juanda," ujarnya.
Iwan menjelaskan, setelah penggagalan ini, selanjutnya pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
NUR HADI