TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, akhirnya datang dan menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT tadi. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa mengatakan Labora akan dibawa ke Jakarta pukul 11.00 WIT dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
“Kami serah-terima proses administrasinya ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, lalu dibawa ke LP di Jakarta,” kata Royke saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Maret 2016. Labora datang ke Polres Sorong seorang diri, tidak ditemani siapa pun. “Benar, Labora menyerahkan diri. Dia terdesak dan kelaparan, juga mungkin enggak punya uang.”
Baca Juga: Warga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker
Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi. “Semua sudut-sudut yang kemungkinan dia datangi, kan, sudah kami tutup,” ucapnya.
Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
GHOIDA RAHMAH