TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya suap-menyuap di dalam tubuh peradilan tertinggi di Indonesia itu. "Dalam upaya pencegahan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, KPK akan berkoordinasi dengan Bawas MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan pendek, Sabtu, 5 Maret 2016.
Meski demikian, Alex menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu tidak bekerja sama dengan badan pengawas MA terkait dengan penyidikan.
Sebelumnya, KPK memanggil staf panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung Kosidah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Direktur Pranata Pidana Wahyudin, Direktur Pranata Perdata Ingan Malam Sitepu, dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf untuk dimintai keterangan soal kasus suap pejabat MA.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung lain. Keduanya adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA Rocki Panjaitan dan Panitera MA Suroso Ono.
KPK memeriksa Rocki dan Suroso karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap putusan kasasi perkara di MA. Kasus ini melibatkan Andri, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Khusus MA.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lain. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11-a atau Pasal 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5-a atau Pasal 5-b atau Pasal 13-a atau Pasal 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI