TEMPO.CO, Watampone - Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyah di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, disegel seorang warga setempat yang mengklaim pemilik tanah. Liong, 60 tahun, mengklaim memiliki tanah itu dan memagar sekolah sejak Sabtu, 5 Maret 2016.
Akibatnya, saat ini 45 murid TK tersebut terpaksa diliburkan. Liong, beralasan tanah tersebut merupakan miliknya yang ditandai dengan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayar setiap tahunnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Bone Agustina mengatakan prihatin. "Kami akan koordinasi dengan Unit Pendidikan Kecamatan Bontocani," ujar Agustina.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Nursalam mengatakan pihaknya telah menerima laporan penyegelan tersebut. Ia juga telah meminta Unit Pendidikan Kecamatan Bontocani mencarikan sekolah sementara bagi 45 murid sekolah TK tersebut. "Kami lakukan penelusuran, karena TK itu yayasan. Sengketa tanah itu bisa jadi ada kesepakatan secara lisan," ujar Nursalam ketika dikonfirmasi melalui telepon, Minggu, 6 Maret 2016.
ANDI ILHAM